TINGKAH LAKU TERCELA

A. BURUK SANGKA






Artinya :
“Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw bersabda : Berhati-hatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk sangka itu sedusta-dusta cerita (berita), jangan menyelidiki, jangan memata-matai (mengamati) hal orang lain, jangan tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasut-menghasut, jangan benci-membenci, jangan belakang-membelakangi dan jadilah kalian sebagai hyamba Allah itu saudara.”

Penjelasan :
Dalam hadits diatas terdapat beberapa bahasan yang akan menjelaskan secara singkat di bawah ini.
1. Larangan buruk sangka
Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menganggap jelek tanpa ada sebab-sebab yang jelas yang memperkuat sangkaannya. Perbuatan seperti itu sangat dilarang oleh Allah Swt. Orang yang melakukannya berarti telah berbuat dosa. Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus diyakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah-masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah diperbolehkan.
2. Larangan menyelidiki dan memata-matai orang lain
Larangan memata-matai di sini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengarannya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal tersembunyi yang tidak pantas untuk diketahuinya, selain orang itu sendiri dan Allah SWT. Namun demikian, diperbolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan masyarakat. Misalnya, menyelidiki/memata-matai orang yang akan mencuri atau membunuh orang lain. Perbuatan seperti itu diperbolehkan. Bahkan, menyelidiki orang yang jelas-jelas akan berbuat jahat berarti telah membantu menyelamatkan orang lain dari bahaya yang akan menimpanya.
3. Larangan menawar untuk menjerumuskan oaring lain
Maksudnya adalah menawar untuk membeli suatu barang, tetapi bukan untuk membelinya, melainkan agar orang lain yang melihatnya bersedia membeli barang tersebut. Biasanya antara penjual dan orang yang menawar telah ada perjanjian sebelumnya atau penawar tersebut adalah sahabatnya.
Tawaran yang diberikan kepada penjual biasanya cukup tinggi, padahal kualitas barangnya jelek. Akan tetapi, dengan tipu dayanya, orang lain merasa tertarik sehingga mau membeli barang tersebut. Akibatnya orang yang membeli barang tersebut akan merugi karena telah tertipu membeli barang jelek dengan harga yang mahal.
4. Larangan hasud
Arti hasud ialah iri hati, yakni menginginkan agar kemuliaan dan kesenangan yang sedang dimiliki orang lain lenyap, baik berupa harta maupun yang lainnya. Perbuatan seperti itu sangat tercela dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam yang menekankan rasa persaudaraan antara sesama mukmin sehingga harus saling menolong dan saling menjaga.
Allah secara tegas melarang iri hati terhadap rizki yang dimiliki oleh orang lain. Firman-Nya:




Artinya :
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia_Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An_Nisa: 32)
Harus diakui bahwa sifat hasud pasti dimiliki oleh setiap orang karena berasal dari nafsu. Akan tetapi, setiap orang harus berusaha agar sifat tersebut hilang dari dirinya, meskipun hanya sebatas dalam hati. Jika sifat hasud dibiarkan terus dan tidak ada usaha untuk menghilangkannya, tidak mustahil sifat ini akan meningkat menjadi sifat zalim (aniaya), yakni berusaha untuk melenyapkan apa-apa yang dimiliki orang lain dengan berbagai cara.
5. Larangan benci-membenci
Maksudnya menjauhi orang lain disebabkan kebencian. Perbuatan seperti itu tidaklah dibenarkan dalam islam karena manusia tidak dapat hidup sendirian, tetapi membutuhkan orang lain. Kebencian kepada orang lain hanya akan mempersempit kehidupannya di dunia, serta semakin memperbanyak dosa.
Akan tetapi, dibolehkan membenci kalau didasari karena Allah, misalnya membenci seseorang karena perbuatannya yang jelek. Jadi, yang dibenci sebenarnya bukanlah orangnya, tetapi kelakuannya. Namun, lebih baik kalau berusaha untuk mendekati dan menasehati yang dibencinya itu sehingga ia mau berubah.
6. Larangan belakang-membelakangi
Memutuskan tali persaudaraan dan menghindar dari orang lain bukanlah perbuatan terpuji, dan tidak dibenarkan dalam ajaran islam apalagi kalau melebihi dari tiga hari. Saling membelakangi dan menghindar karena sesuatu yang sepele dan karena ego dan gengsi masing-masingtidak ada yang bersedia memulai untuk berbaikan kembali adalah perbuatan yang berasal dari setan .
Seorang musuh walaupun hanya seorang, dalam ajaran islam dipandang terlalu banyak karena bagaimanapun akan mengganggu pikiran dan aktivitas, disamping lebih memperbanyak dosa karena selalu ingin berbuat jahat kepadanya. Alangkah baiknya kalau masing-masing mengalah dan berbaikan kembali karena hal itu akan lebih bermafaat.



7. Perintah mempererat persaudaraan
Dalam hadits diatas , rasulullah saw. Memerntahkan saling mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim, sebagaimana kuatnya persaudaraan dengan saudara sedarah. Firman Allah Swt :

Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaranya dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S.Al-hujurat: 10).
Persaudaraan sangat dibutuhkan dan dianjurkan dalam islam. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan yang akan mengakibatkan perpecahan, seperti saling menghina atau menganiaya satu sama lain. Semua itu tidak mendatangkan manfaat, sebaliknya hanyamemperlemah eksistensi umat islam itu sendiri.

B. GIBAH







Artinya :
“Abu hurairah r.a. berkata, rasulullah saw bersabda, “tahukah kamu apakah gibah itu?”jawab sahabat,” Allah dan Rasulnya Lebih mengetahui. Nabi bersabda, “yaitu menyebut saudaramu dengan apa yang tidak disukainya. Beliau ditanya, “Bagaimana pendapat engkau kalau itu memang(kejadian) sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi, “ kalau memang begitu, itulah yang disebut gibah. Akan tetapi, jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kamu telah menuduhnya dengan kebohongan.” (HR.Muslim).
Menurut hadits diatas, gibah adalah menceritakan kejelekan orang yang apabila orang tersebut mendengarnya ia tidak akan suka meskipun hal itu benar, sedangkan menceritakan sesuatu yang tidak sebenarnya dikategorikan sebagai kebohongan.
Sebenarnya tidak semua gibah dilarang. Ada beberapa gibah yang diperbolehkan karena yang bertujuan untuk kemaslahatan atau karena terpaksa mengutarakannya, antara lain :
1. mengadukan orang yang menganiayanya kepada hakim.
2. meminta orang yang dianggap sanggup menasehatinya supaya menasehati orang yang
berbuat mungkar.
3. menasehati agar orang lain jangan tertipu oleh orang yang jahat itu,dll.

C.LARANGAN BERBUAT BOROS (KONSUMTIF)







Artinya :
“Abu hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw, Bersabda, “ Sesungguhnya Allah Swt menyukai 3 macam yaitu : kalau kamu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun. Dan supaya kamu berpegang teguh dengan ikatan Allah, dan janganlah bercerai-berai. Dan dia membenci bila kamu banyak bicara dan banyak bertanya dan memboroskan harta.” (HR.MUSLIM).
Penjelasan :
1. Allah membenci hambanya yang banyak bertanya yang tidak berguna
Ada pernyataan yang mengatakan bahwa semakin banyak bertanya, semakin luas pengetahuan dan ilmu orang tersebut. Pernyataan tersbut benar apabila yang ditanyakan itu adalah hal-hal yang berhubungan dengan ilmu atau hal-hal yang berguna.